PEKALONGAN – Jawa Tengah – DesaNews.co – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, HA Afzan Arslan Djunaid-Balgis Diab (Aaf-Balgis), resmi unggul dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2024. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan di Hotel Aston Syariah, Selasa (3/12/2024), Aaf-Balgis memperoleh 99.949 suara, jauh melampaui Paslon nomor urut 01, H Muhtarom-Makmur Sofyan Mustofa (Utama), yang mengumpulkan 66.219 suara.
Hasil tersebut menunjukkan dominasi Aaf-Balgis di seluruh kecamatan di Kota Pekalongan. Di Pekalongan Barat, Aaf-Balgis meraih 31.232 suara, sementara Utama hanya 20.158 suara. Dominasi serupa terlihat di Pekalongan Timur (22.775 suara vs. 14.388 suara), Pekalongan Utara (27.520 suara vs. 14.198 suara), dan Pekalongan Selatan (18.422 suara vs. 17.475 suara). Total suara sah tercatat sebanyak 166.168 suara, dengan 9.691 suara tidak sah.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi ini mencakup penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan.
“Paslon nomor urut 02, Ahmad Lutfi-Taj Yasin unggul di Pilgub Jateng, sementara untuk Pilwalkot Pekalongan, Aaf-Balgis memimpin perolehan suara,” kata Fajar.
Selanjutnya, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi pada 7-8 Desember 2024, disusul dengan proses penetapan calon terpilih. Gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diajukan maksimal tiga hari setelah pleno rekapitulasi.
“Jika tidak ada gugatan, KPU Kota Pekalongan akan menerima surat dari MK melalui KPU RI, dan dalam tiga hari berikutnya, kami akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” tambah Fajar.
Hingga kini, KPU belum menerima informasi terkait rencana gugatan.
“Sesuai ketentuan, gugatan dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1,5 persen. Namun, perolehan suara yang sangat signifikan ini kemungkinan besar tidak akan berujung pada gugatan,” tutupnya.
(WastoMB)