Kota Pekalongan – DesaNews.co – Pemerintah Kota Pekalongan bersama stakeholder terkait tengah mengkaji ulang pemberlakuan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dibuka oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Kamis (5/12/2024).
Menurut Wawalkot Salahudin, selama ini pemberlakuan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan sudah ada beberapa yang dievaluasi, seperti di Jalan Kartini dan Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cempaka, dan sebagainya, sehingga pemberlakuan ini perlu dilandasi dengan landasan hukum yang ada.
“Sembari mempersiapkan landasan hukum tersebut, Dinas Perhubungan bersama tim LLAJ ini menggali masukan dari masyarakat, terkait penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Pekalongan, apakah masih perlu dilanjutkan atau tidak,”ujarnya.
Dalam forum LLAJ ini, evaluasi pemberlakuan sistem satu arah di Kota Pekalongan dibahas bersama dengan stakeholder terkait seperti dari jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan, camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Hasil evaluasi pembahasan ini akan menjadi dasar Dinas Perhubungan Kota Pekalongan untuk bisa diusulkan ke Walikota Pekalongan sehingga bisa dibuatkan Surat Keputusan (SK) Walikota atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait jalan-jalan mana saja yang masih perlu diberlakukan sistem satu arah.
“Kelihatannya sepele lalu lintas satu arah tapi pemberlakuan ini sangat berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan akses di suatu daerah. Kami tidak ingin tergesa-gesa untuk membuat kebijakan satu arah maupun dua arah tanpa melalui kajian. Kajian ini sudah lama. Sebetulnya dengan dibuatnya rambu sudah menjadi suatu kebijakan namun masih uji coba pada saat itu dan sampai saat ini sudah berlangsung 3 tahun kemudian harus dievaluasi lagi baru di SK kan agar kebijakan pemberlakuan ruas jalan tersebut tidak terkesan bolak-balik aturannya,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat menerangkan, dalam pemberlakuan sistem satu arah di sejumlah ruas Kota Pekalongan selama ini ada yang satu arah jadi, dan satu arah yang pemberlakuannya tidak jadi. Sebab, di lapangan masih banyak masyarakat yang melanggar maupun menolak. Dimana, mereka yang menolak ini beranggapan bahwa mereka harus memutar arah lebih jauh dan aksesnya yang dinilai cukup sulit.
“Dengan konsep pemberlakuan sistem satu arah sebetulnya membuat arus lalu lintas lebih lancar dan tertib, kapasitas jalan lebih luas (longgar), dan sebagainya. Tapi, di sisi lain ada sebagian masyarakat yang tidak diuntungkan yang harus memutar arah lebih jauh dan sebagainya,”terang Restu.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan 3 hal evaluasi yang didapatkan dari masukan dan informasi masyarakat, survey lalu lintas terkait kondisi lalu lintas saat ini dan formal legality (legal formal) yang akan dijadikan landasan kebijakan terkait pemberlakuan ruas jalan yang satu arah maupun dikembalikan dua arah. Sehingga, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas.
“Pemberlakuan ini tentunya bertujuan demi keselamatan lalu lintas, menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas serta mendorong pertumbuhan ekonomi,”katanya.
Lanjutnya, dalam forum ini membahas terkait penerapan sistem satu arah yang sudah jadi, diantaranya di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Bandung, Jalan Manggis, Jalan Salak apakah nantinya dilanjutkan tetap satu arah atau bisa dua arah hanya untuk kendaraan bermotor. Selain itu, sistem satu arah di ruas jalan yang masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas seperti di Jalan Teratai, Jalan Kenanga, Jalan Cempaka, Jalan Merak, Jalan Asam Binatur, dan sebagainya.
“Makanya, kami evaluasi lagi pemberlakuan sistem satu arah ini, karena di lapangan masih sebagian masyarakat berbeda persepsi yang menginginkan satu arah maupun dikembalikan ke dua arah. Setelah forum LLAJ ini, kami akan lakukan evaluasi selama satu bulan, baru bisa diajukan SK Walikota,”pungkasnya.
(WastoMB)