Kota Pekalongan – DesaNews.co – Di sela-sela menantikan pembangunan kembali Pasar Banjarsari rampung dilakukan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat tengah melakukan pemutakhiran data eks Pedagang Pasar Banjarsari yang nantinya akan menempati sejumlah kios dan lapak di pasar yang mengalami kebakaran pada Tahun 2018 silam.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono menjelaskan bahwa, pasca kebakaran Pasar Banjarsari, Dindagkop-UKM melakukan verifikasi data para pedagang, dimana sebelumnya pada Bulan September – November 2022 lalu. Kemudian, mengingat saat ini di akhir Tahun 2023 sudah ada kepastian pembangunan dari Kementerian-PUPR, maka Dindagkop-UKM perlu melakukan pemutakhiran data kembali dari hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pasar Banjarsari ini akan dibangun secara multiyears berkonsep bangunan pasar tradisional dengan tiga lantai. Dimana, di lantai 1 diperuntukkan untuk kios pedagang sayuran, lantai 2 untuk pedagang konveksi dan lantai 3 untuk pujasera serta perkantoran.
Seperti diketahui, sesuai DED dalam pembangunan kembali Pasar Banjarsari yang sudah dilakukan Groundbreaking pada 11 Oktober 2023 lalu, bangunan pasar tersebut terdiri dari 790 unit kios, 2.255 unit los, dan 128 unit toko dengan jumlah pedagang yang ditampung sekitar 3170 pedagang. Sementara, untuk luas bangunan di dalam pasar terdiri dari toko 3 m x4 m, Kios 2 m x 2,75 m dan los 1,25 m × 2 m.
“Pemutakhiran data ini kami lakukan supaya lebih tertib, bisa menghargai hak orang lain dan berkeadilan. Dari data yang kami terima dari Kementerian-PUPR, Pasar Banjarsari ini dibangun kembali untuk menampung 3.170 tempat dagangan baik toko, kios dan los “ucapnya saat ditemui di sela-sela kegiatan proses pemutakhiran data Eks Pedagang Pasar Banjarsari di Kantor Dindagkop-UKM setempat, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, adanya pemutakhiran data ini sekaligus untuk membangun komitmen pedagang agar bisa berjualan dengan tertib. Sebab, komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, di dalam surat tersebut ada pernyataan kesanggupan menyelesaikan hutang apabila pedagang tersebut masih mempunyai hutang. Disamping itu, pedagang dilarang memindahtangankan atau menjual tempat dagangan serta tidak mengubah bentuk bangunan yang sudah ada.
“Proses pemutakhiran data ini telah kami layani sejak 26 Februari- 15 Maret 2024. Waktu pelayanan Hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00-16.00 WIB, Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. Alhamdulillah sejak dibuka layanan, sampai tanggal 5 Maret 2024 sudah hampir 2 ribu pedagang yang masuk datanya,”terangnya.
Lanjutnya, adapun berkas yang perlu dibawa eks Pedagang Pasar Banjarsari untuk pemutakhiran data di Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan adalah KTP asli, materai 10.000 sebanyak 2 lembar, Kartu Izin Pedagang (KIP) asli atau berkas pendukung lainnya sebagai pedagang Pasar Banjarsari. Berkas tidak dapat diwakilkan dan tidak melayani permohonan baru.
“Mereka yang melakukan pemutakhiran data ini adalah para pedagang darurat Sorogenen dan Pasar Darurat Patiunus. Setelah Pasar Banjarsari rampung dan bisa ditempati untuk berjualan, para pedagang sistemnya membayar retribusi saja sesuai dengan Perda yang ada. Kami meminta agar para pedagang ini tertib dan menyadari hak dan kewajibannya,”pungkasnya.
(WastoMB)