Kota Pekalongan – DesaNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan parkir ke Kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.Penyerahan dilakukan usai upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kantor Kejari Kota Pekalongan, Senin 9 Desember 2024.
Uang tersebut merupakan titipan dari terpidana Direktur PT SJR, Dony Eko Wijaya, yang diserahkan saat proses penuntutan.
Dana tersebut kemudian dieksekusi, setelah kasus berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ini sesuai putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Desember 2024.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Pekalongan, Anik Anifah, melalui Kasi Pidsus Rahadian Wisnu Wardana, kepada bendahara keuangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.
Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, Kepala Dinhub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, serta perwakilan Bank BNI dan Bank Jateng.
Kajari Anik Anifah menjelaskan, dana tersebut sebelumnya disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari di Bank BNI Pekalongan.
“Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terpidana dan kasus telah inkrah, dana ini diserahkan ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Anik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan kepada Dony Eko Wijaya.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayar.
Dony terbukti melakukan korupsi pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan terdakwa ke Kejari menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin menyampaikan apresiasinya kepada Kejari atas pengembalian dana tersebut.
“Ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum. Uang ini akan digunakan untuk mendukung program pembangunan di Kota Pekalongan,” tandasnya.
(WastoMB)