Kota Pekalongan, Rabu 06 Maret 2024 – DesaNews.co – Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif Tahun 2024 masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Dimana, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda membenarkan bahwa, KPU Kota Pekalongan pada prinsipnya, untuk penetapan anggota legislatif DPRD Kota Pekalongan Tahun 2024 masih menggunakan metode Saint Lague sama seperti Pemilu 2019. Menurutnya, penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
“Jadi, menghitung partai itu mendapatkan berapa kursi legislatif, lalu kursi itu diserahkan kepada suara tertinggi di dalam daftar caleg pada partai tersebut,”ucapnya.
Disampaikan Fajar, metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dimana, satu dapil jumlahnya berbeda-beda.
“Paling banyak di dapil Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 11 kursi, kursi di dapil Kecamatan Pekalongan Utara ada 9, Kecamatan Pekalongan Timur ada 8 kursi, dan Kecamatan Pekalongan Selatan ada 7 kursi, sehingga total anggota legislatif Kota Pekalongan ada 35 kursi,“pungkasnya.
(WastoMb)