Kota Pekalongan – DesaNews.co – Munculnya wacana di salah satu akun media sosial (medsos), @pekalonganinfo terkait adanya pengalihan anggaran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ke fasilitasi pembiayaan audit penyelesaian masalah korban koperasi BMT Mitra Umat, Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekalongan buka suara.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekalongan, Betman Edward mengungkapkan bahwa, sebelumnya, ratusan nasabah korban BMT Mitra Umat yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (18/11/2024).
Aksi demo sendiri diawali dengan longmarch, dari Monumen Juang Pekalongan menuju gedung DPRD setempat. Perwakilan dari nasabah tersebut kemudian dipersilakan masuk ke kompleks kantor DPRD, untuk selanjutnya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dan seluruh fraksi. Kemudian, selang sepekan setelahnya pengurus Paguyuban Korban Nasabah BMT Mitra Umat kembali melakukan audiensi kembali dengan Ketua DPRD setempat.
“Terkait adanya berita yang termuat di medsos @pekalonganinfo kaitannya dengan penanganan kasus BMT Mitra Umat yang kasusnya cukup santer di medsos, kami ingin meralat bahwa terkait dengan adanya tuntutan paguyuban korban nasabah BMT Mitra Umat bahwa mereka mendesak DPRD segera membentuk pansus yang disampaikan pada saat demo 18 November 2024 lalu,”ucap Edo, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (4/12/2024).
Menurutnya, usai dikaji bersama, ternyata untuk pembentukan Pansus tidak jadi dilakukan, mengingat porsi kewenangan ada di provinsi dan anggaran yang belum tersedia. Sehingga, untuk desakan tersebut tidak mungkin dipenuhi pada tahun ini. Selanjutnya, santer diberitakan pada akun medsos @pekalonganinfo, bahwa adanya permohonan audit yang diibiayai DPRD itu tidak benar informasinya. Sebab, DPRD sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan dalam melakukan audit terhadap koperasi seperti yang diinginkan paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat.
“Dalam penanganan kasus BMT Mitra Umat ini, kami telah berupaya meminta bantuan kepada pihak terkait, dimana pada tanggal 22 November 2024 lalu, Ketua DPRD Kota Pekalongan telah mengirim surat ke Presiden Prabowo dengan tembusan beberapa pihak seperti DPR RI dan Kementerian Koperasi dan DPRD Provinsi,”ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua DPRD Kota Pekalongan telah berkirim surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk permohonan audiensi.
Sesuai aturan Kementerian Koperasi Nomor 10 Tahun 2015 pasal 58 ayat 2 disebutkan bahwa, urusan pembinaan dan pengawasan koperasi yang ada di lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Gubernur.
Dengan disampaikannya surat permohonan ini kepada pimpinan DPRD Provinsi ini, dimana tertera dalam surat tersebut untuk melakukan audiensi bersama antara perwakilan Paguyuban Nasabah korban BMT Mitra Umat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Kota Pekalongan.
“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa segera direalisasikan pertemuan audiensi tersebut. Sehingga, bisa dicarikan jalan keluarnya. Beberapa langkah tersebut kami upayakan secara maksimal dalam penanganan kasus BMT Mitra Umat,”pungkasnya.
(WastoMB)