Kota Pekalongan – DesaNews.co – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) menghimbau pedagang pangan untuk perlu mewaspadai bahan pangan yang mengandung zat berbahaya yang sering digunakan dalam makanan adalah formalin, boraks, pewarna merah rhodamin B, dan pewarna orange methanyl yellow. Himbauan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan pangan dan mutu pasar rakyat tradisional untuk mencegah penyebaran penyakit, keracunan makanan dan pemalsuan produk dan penyebaran penyakit.
Hal ini disampaikan Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati saat ditemui di pasar Grogolan dalam kegiatan pengawasan keamanan pangan bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) setempat, Rabu (23/10/2024). Ia mengatakan bahwa pasar menjadi tempat penyedia pangan yang dibutuhkan masyarakat luas, sehingga harus terjamin keamanan dari komoditas pangan yang diperjualbelikan di tempat ini.
Secara berkala, dijelaskan Lili saat pengawasan keamanan pangan, pihaknya sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang bahan pangan apa saja yang aman dan berbahaya untuk diolah dan diperjualbelikan.
“Saat ini dan kedepan kami harus memberikan keterjaminan keamanan pangan untuk masyarakat sebagai konsumen. Dan kami berharap pedagang pangan juga tahu benar pangan akan dijual tidak mengandung bahan yang berbahaya. Jangan sampai mereka ini tidak tahu bahwa boraks, formalin rhodamin ini merupakan berbahaya. Jangan sampai untuk menarik pembeli menggunakan bahan tersebut yang justru membahayakan konsumen,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Maftukha mengaku senang jika dagangannya dipantau oleh Dinas, hal ini justru membuat dirinya lebih tenang karena ia dapat barang pangan yang ia jual apakah aman atau mengandung zat berbahaya.
“Kalau didatangi tim pengawas justru senang karena menjamin keamanan pembeli ya. Sudah sering diambil sampel seperti kerupuk dan lainnya, Alhamdulillah sejauh ini aman bebas dari bahan berbahaya,” tutupnya.
(WastoMB)