Kota Pekalongan – DesaNews.co – Padat karya merupakan kegiatan pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Tujuan utama dari program padat karya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, terutama yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap. Kali ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan Padat Karya Normalisasi Sungai Lodji yang dipimpin langsung oleh Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin, berlangsung di bantaran Sungai Lodji Kota Pekalongan, Senin (21/10/2024). Dalam kegiatan ini, peserta padat karya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan bekerjasama dengan Dinperinaker memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 58 pekerja padat karya yang dilibatkan dalam pembersihan enceng gondok di aliran sungai yang ada di Kota Pekalongan. Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Puluhan pekerja ini diberdayakan selama 15 hari dan mendapatkan bantuan transport (banpot) sebesar Rp50 ribu.
“Untuk penyerahan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) ada 58 orang peserta padat karya yang diikutsertakan dalam JKK dan JKM. Jaminan itu agar tidak ada kecemasan atau was-was saat bekerja. Tapi kalau bisa jangan sampai dipakai, berarti sehat semua. Tapi tetap pakai alatnya lebih hati-hati,”terangnya.
Dengan diberikannya jamsostek ini, secara otomatis mereka sudah dijamin melalui iuran dan program yang sudah disertakan oleh Dinperinaker. Mereka dimasukan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Sebab, pekerjaannya tidak memiliki waktu tertentu dan penerimaan upah tidak menentu. Pemberian jamsostek ini bersifat musiman (seasonal) berdasarkan waktu berlangsungnya kegiatan padat karya ini.
“Mereka ini bukan data pengusulan kepesertaan baru. Ini merupakan bagian program Pemkot Pekalongan untuk sektor padat karya di luar pekerja rentan yang ada. Jadi, sifatnya seasonal selama kegiatan padat karya ini berlangsung, tetapi setelah kegiatannya selesai dan mereka ingin melanjutkan iuran jamsostek secara mandiri dipersilahkan,”pungkasnya.
(WastoMB)