Kota Pekalongan – DesaNews.co – Usai pelaksanaan Pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dan legislatif rampung, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai bergegas mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024-2029.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, Pilkada Tahun 2024 untuk memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Fajar menyebutkan, dalam Pilkada ini, ada dua (2) jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota yakni melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik (parpol).
“Untuk jalur perseorangan, tahapan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024. Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU Kota Pekalongan dan KTP warga,” tuturnya, Jumat (19/4/2024).
Lanjut Fajar menambahkan, sementara, untuk jalur kedua melalui parpol, kandidat harus memiliki 20 persen kursi di DPRD Kota Pekalongan, dimana jumlah itu dihitung berdasarkan dari hasil pemilu 2024 ini. Menurutnya, untuk pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada 27-29 Agustus 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun jalur menggunakan parpol.
“Memang untuk jalur perseorangan tahapannya lebih awal pada 5 Mei, karena harus ada proses pengumpulan dan verifikasi dukungan yang diberikan oleh bakal calon perseorangan tersebut untuk menjadi tiket, sehingga yang bersangkutan bisa mendaftar pada 27-29 Agustus 2024,”tandasnya.
(WastoMB)