BATANG – DesaNews.co – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro (PLTMH ) yang digarap oleh PT. Alam Daya Makmur dengan nomor izin usaha ; PB-UMKU : 912010925074100060001.
Izin lingkungan ; 660.1/65/TL/XI/2014 ( Kep. Bupati Batang).
Izin Mendirikan Bangunan : 640/067/2015 (Kep. Bupati Batang).
Konsultan Pengawas: PT. Siwa Bangun Persada, yang berlokasi di Dukuh Kemloko Desa Kambangan Kabupaten Batang,diduga melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
Dari hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan, pembangunan proyek tersebut diduga banyak melakukan penyimpangan, salah satunya penggunaan material batu kali yang tidak mengantongi izin dan penggunaan BBM solar untuk alat berat yang disuplai oleh oknum.
Menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan bahwa, pelaksana proyek PLTMH mengabaikan aturan terkait penggunaan material batu kali.
“Penggunaan material batu yang selalu melanggar , karena batu diambil dari sungai bukan dari hasil galian tanah milik. Untuk solar atau bbm juga tidak ada ppnnya dan BBM tersebut disuplai oleh oknum,” ungkapnya kepada awak media,Senin (30/12/24).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek yakni PT. Alam Daya Makmur.
Terkait dengan persoalan proyek tersebut diharapkan pemerintah dan pihak berwenang untuk hadir guna melindungi kelestarian lingkungan, sehingga dampak pembangunan proyek tersebut dapat diminimalisir dan lingkungan tetap lestari.
(WastoMB)