Kota Pekalongan – DesaNews.co – Sehari atau H-1 menjelang Hari Pemungutan Suara (HPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memusnahkan 1.336 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Pekalongan. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, dan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko berlangsung di Halaman KPU setempat, Selasa sore (26/11/2024). Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyebutkan, ribuan surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 450 lembar surat suara untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan dan 886 lembar surat untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Tengah. pemusnahan surat suara ini menindaklanjuti keputusan KPU RI Nomor 1395, bahwasannya surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).
“Hari ini kita melaksanakan ketentuan terkait pemusnahan surat suara yang berlebih maupun rusak. Jumlahnya ada 450 lembar untuk surat suara Pilwalkot dan 880 lembar untuk surat suara Pilgub Jawa Tengah yang kita musnahkan,”ucapnya.
Menurutnya, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertangggung jawab pada pesta demokrasi Pilkada serentak 2024. Pemusnahan surat suara harus dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.
“Surat suara yang rusak itu disebabkan karena warna yang tidak merata atau kurang sesuai, kusut/sobek, gambar yang tidak jelas, dan paling banyak didominasi karena pengiriman kelebihan surat suara dari hasil sortir dan lipat. Mudah-mudahan pada pelaksanaan Pilkada, 27 November 2024 di Kota Pekalongan berjalan lancar dan tidak terjadi pemungutan suara ulang,”tandasnya.
(WastoMB)