Kabupaten Pekalongan – DesaNews.co – DPRD Kabupaten Pekalongan menyepakati penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap krusial bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan, Senin (01/04/2024).
Ketua DPRD kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat paripurna dalam rangka penetapan tiga Raperda, Raperda tersebut di sahkan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan oleh pansus dari DPRD yang melibatkan semua anggota DPRD.
Raperda yang disahkan diantaranya adalah Raperda tentang Desa Wisata yang dilakukan pembahasan oleh pansus IX DPRD, Raperda ini disetujui untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pekalongan. Melalui keputusan ini, diharapkan desa-desa di wilayah tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang menarik, mempromosikan kekayaan budaya lokal, serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Sementara itu Pansus X DPRD pembahas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga mendapat persetujuan dari anggota DPRD. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan Pancasila serta wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD juga turut disahkan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi DPRD.
Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Pekalongan serta kesejahteraan masyarakatnya.
(HumasSetwanKab)